Halaman
Profil Instansi
Sekretariat Daerah (Setda) dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Dalam melaksanakan tugas pokok Sekretaris Daerah menyelenggarakan fungsi:
- Pengoordinasian perumusan penyusunan kebijakan Daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
- Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
- Pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian administrasi pemerintahan dan pembangunan daerah;
- Penyelenggaraan tugas Setda;
- Pembinaan teknis administratif kepada inspektorat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretaris Daerah dibantu oleh tiga Asisten yang membawahi masing - masing empat Bagian:
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
-
- Bagian Tata Pemerintahan;
- Bagian Kesejahteraan Rakyat;
- Bagian Hukum; dan
- Bagian Kerja Sama.
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan
-
- Bagian Perekonomian;
- Bagian Administrasi Pembangunan;
- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan
- Bagian Sumber Daya Alam.
- Asisten Administrasi Umum.
-
- Bagian Umum;
- Bagian Organisasi;
- Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan; dan
- Bagian Perencanaan dan Keuangan.
*Sumber: Perbup Bandung No. 5 Tahun 2022