Halaman
Bagian Hukum
Bagian Hukum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian.
Tugas Pokok:
Melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang produk hukum pengaturan, bantuan hukum dan dokumentasi, informasi, dan produk hukum penetapan.
Fungsi:
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang - undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang - undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang - undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang - undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.