Halaman
Bagian Sumber Daya Alam
Bagian Sumber Daya Alam dipimpin oleh seorang Kepala Bagian.
Tugas Pokok:
Melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dan kebijakan daerah di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, sumber daya pertambangan dan lingkungan hidu, dan sumber daya alam energi dan air.
Fungsi:
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, sumber daya pertambangan dan lingkungan hidu, dan sumber daya alam energi dan air;
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, sumber daya pertambangan dan lingkungan hidu, dan sumber daya alam energi dan air;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, sumber daya pertambangan dan lingkungan hidu, dan sumber daya alam energi dan air; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.