Halaman
Dasar Hukum / Tupoksi
Tugas Pokok:
Membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serat pelayanan administratif.
Fungsi:
- Pengoordinasian perumusan penyusunan kebijakan Daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
- Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah;
- Pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian administrasi pemerintahan dan pembangunan Daerah;
- Penyelenggaraan tugas Setda;
- Pembinaan teknis administratif kepada Inspektorat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.