Halaman

Dasar Hukum / Tupoksi

 Tugas Pokok:

      Membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat                  Daerah serat pelayanan administratif.

Fungsi:

  1. Pengoordinasian perumusan penyusunan kebijakan Daerah;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
  4. Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah;
  5. Pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian administrasi pemerintahan dan pembangunan Daerah;
  6. Penyelenggaraan tugas Setda;
  7. Pembinaan teknis administratif kepada Inspektorat; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.