Halaman
Bagian Organisasi
Bagian Organisasi dipimpin oleh seorang Kepala Bagian.
Tugas Pokok:
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisi jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi.
Fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisi jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi;
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisi jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi;
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kelembagaan dan analisi jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisi jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.