Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Tahun 2025

Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Tahun 2025

Wargi Kabupaten Bandung..

Pemerintah Kabupaten Bandung terus menunjukkan komitmen kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, @cakra.amiyana, dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang digelar Jumat (13/06/2025).

Dalam kegiatan ini disosialisasikan tiga regulasi utama. Yakni, Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang struktur perangkat daerah, Perbup Nomor 57 Tahun 2025 tentang susunan perangkat daerah, dan Perbup Nomor 92 Tahun 2025 tentang pakaian dinas ASN. Perubahan dilakukan karena pemekaran dinas, peningkatan tipe kelembagaan, dan penyesuaian nomenklatur.

Sekda juga mengusulkan agar ASN mengikuti pre-test dan post-test mengenai regulasi. Jika lulus, mereka bisa diberi penghargaan. Dalam kesempatan tersebut juga dibahas mengenai SOTK, BSO, tugas dan fungsi, serta tata pelaksanaan yang harus sejalan dengan pola karier. “ASN harus agile,” tegasnya.

Sekda menegaskan, ASN harus memahami regulasi kelembagaan, literasi keuangan, teknologi informasi, Big Data, dan riset. “ASN harus menjadi SDM profesional,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasi Bupati Bandung kepada seluruh ASN atas dedikasinya. “Pak Bupati mengucapkan terima kasih atas kinerja ASN yang telah membawa Kabupaten Bandung meraih Opini WTP, peringkat delapan besar dalam indeks daya saing nasional, dan peringkat ke-8 dalam pencapaian Standar Pelayanan Minimal,” pungkasnya. Ia berharap sosialisasi ini menjadi tonggak pembentukan ASN yang profesional, adaptif, dan siap mendukung terwujudnya Kabupaten Bandung yang lebih BEDAS, Maju, dan berkelanjuta menuju Indonesia Emas.